Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Sampaikan LKPJ Tahun 2023 ke Dewan

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 20:36 WIB
 Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad (tiga dari kiri) ketika menyerahkan LKPJ kepada DPRK Bireuen yang diterima ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar. (Realitasonline.id/Dok)
Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad (tiga dari kiri) ketika menyerahkan LKPJ kepada DPRK Bireuen yang diterima ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BIREUEN - Guna memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

LKPJ tersebut disampaikan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan yang diwakili Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRK Bireuen, Selasa (23/4/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar didampingi Wakil Ketua DPRK Bireuen, Aida Fitri serta diikuti puluhan Anggota Dewan setempat.

Baca Juga: BPN Padangsidimpuan Lakukan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Di Desa Sabungan Sipabangun

Pada acara tersebut juga hadir unsur Forkopimda Bireuen, Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad, para asisten serta kepala dinas/ kantor, serta para camat.

 Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad ketika memberikan sambutan pada sidang DPRK Bireuen. (Realitasonline.id/Dok)
Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad ketika memberikan sambutan pada sidang DPRK Bireuen. (Realitasonline.id/Dok)

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan yang diwakili Sekdakab Bireuen, Ibrahim Achmad, mengatakan penyusunan LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen, sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Bireuen.

Baca Juga: Pj Bupati Langkat Ingin Tunjukkan Peringatan Hari Buruh Internasional Kabupaten Langkat Kondusif

Sedangkan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar menyebutkan, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten kepada dewan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Ia juga menyebutkan, DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja pemerintah juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab Bireuen yang telah dilakukan selama satu tahun.

Baca Juga: Cuaca Panas Sentuh 40 Derjat Celcius, Calon Jemaah Haji Sumtera Utara Diingatkan Tidak Memforsir Ibadah

Seterusnya, sebut ketua DPRK Bireuen itu, LKPJ merupakan barometer penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"LKPJ untuk melihat sejauh mana keberhasilan pemerintah kabupaten melaksanakan tanggungjawabnya, baik dalam aspek pemerintahan, sosial kemasyarakatan, pembangunan, serta pengelolaan aset daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rusydi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangik. (AJ)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X