Realitasonline.id | BENER MERIAH - Sebagai salah satu tahapan bagi pasangan calon kepala daerah di Provinsi Aceh adalah bersedia menjalankan butir-butir Momerandum of Understanding (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dibuktikan dengan menandatangani sebuah pernyataan.
Di Kabupaten Bener Meriah, para pasangan calon bupati dan wakil bupati menandatangani pernyataan tersebut melalui rapat di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Dalam acara penandatanganan tersebut, 4 pasangan calon sebagai peserta Pilkada tahun 2024 semua hadir, yaitu pasangan Dailami – Kamaruddin (DAKAR), Tagore Abu Bakar – Armia (TAGAR), Mohd Amin-Ridwan MT (AMRI) dan pasangan Edi Sariman – Abidin Rais (ERA).
Baca Juga: KIP Bener Meriah: 4 Paslon Pilkada Serentak 2024 Lolos Tes Kesehatan dan Uji Mampu Baca Al Quran
Keempat pasangan calon tersebut menandatangani surat pernyataan dihadapan komisioner KIP dan anggota Dewan setempat.
Ketua Sementara DPRK Bener Meriah Mohd Saleh mengatakan penandatanganan MoU Helsinki dan UUPA dihadapan anggota dewan adalah yang pertama kalinya dilakukan.
Kepada penyelenggara, Mohd Saleh berharap pelaksanaan Pemilukada dapat berlangsung sesuai aturan dan berjalan damai, serta menambahkan siapa pun yang terpilih nantinya harus menjadi pemimpin yang bermartabat.
Sementara itu Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akyar menjelaskan penandatanganan surat pernyataan untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.
Ini merupakan persyaratan bagi para calon gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Provinsi Aceh seperti yang diamanatkan dalam UUPA Nomor 12 tahun 2016, pasal 24 poin e.
Baca Juga: Bursa Pendaftaran Ketua Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Belawan Ditutup, Hanya 2 Calon yang Maju
Dalam pasal tersebut disebutkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati, kabupaten/kota di Provinsi Aceh bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya.
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan DPRA/DPRK. Sehingga, kata Khairul Akhyar, dengan merujuk pada UU tersebut, maka persyaratan ini setara pentingnya dengan tes Uji Mampu Baca Al Quran yang juga diberlakukan di wilayah Aceh. (ADI)