Realitasonline.id| ABDYA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) jauh-jauh hari telah pengeluarkan aturan.
Peraturan bahwa biaya menikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya atau nol rupiah (gratis).
Kepala Kantor (Kemenag) Abdya Salman Al Farisi melalui Kepala KUA Kecamatan Blangpidie Abuzar, Rabu (25/9/2024), menjelaskan semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp 0 atau gratis.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Beltitung Timur Dilantik, Ketua Dewan Sementara Fezzi Uktolseja
Kecuali tarif pendapatan negara bukan pajak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Untuk pelaksanaan dan pencatatan di KUA pun juga gratis termasuk buku nikah," katanya.
Sementara, pelaksanaan dan pencatatan nikah yang berlangsung diluar KUA seperti, rumah, masjid, Gedung dan tempat lainnya atau nikah di luar jam kerja (hari libur, nikah malam hari) dikenakan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Mandat Pertama Dibekukan, Polem Muda Masih Ketua GRIB Abdya
Besaran tarif itu Rp 600 ribu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 59 tahun 2018.
Dalam Permen tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Besaran tarif itu disetorkan langsung oleh calon pengantin (Catin) melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan billing pembayaran yang dikeluarkan oleh KUA.
Baca Juga: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Sampaikan Visi Misi
Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah apabila berlangsung di KUA.
Serta tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah. Demikian ditegaskan Abuzar. (Zal)