Realitasonline.id - Bireuen | Tunjangan transportasi atau sewa mobil untuk setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp21 juta dari sebelumnya Rp11 juta per bulan.
Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman yang dikonfirmasi Realitasonline.id, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024) membenarkan usulan kenaikkan biaya transportasi atau sewa mobil anggota Dewan Bireuen untuk tahun 2025.
"Alasan legislatif Kabupaten Bireuen minta kenaikan tunjangan transportasi, karena biaya sewa mobil semakin tinggi," sebut pria yang akrab disapa Sayed.
Baca Juga: Tertimpa Tanah Longsor, 6 Rumah di Abdya Rusak Parah
Sebut Sayed kenaikan tunjangan tersebut masih pada tahap usulan dan baru dianggarkan dalam APBK tahun 2025, namun realisasi harus ada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
"Walau sudah dianggarkan dalam APBK tahun 2025, tetapi tidak langsung dibayarkan mulai bulan Januari. Harus menunggu hasil kajian KJPP. Nanti dibayarkan sesuai nilai kajian. Ketentuannya tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRA," sebut Sayed.
Terkait tunjangan lainnya, seperti tunjangan perumahan (biaya sewa rumah) dan Tunjangan Komunikasi Insentif atau TKI, dikatakan Said Abdurrahman tidak ada usulan kenaikan.
Baca Juga: PGN Borong 7 Penghargaan BPH Migas 2024, Ini Capaiannya
Sayed juga menjelaskan tentang perbedaan tunjangan pimpinan (ketua dan wakil ketua) dengan anggota DPRK Bireuen.
"Untuk tunjangan transportasi antara Pimpinan DPRK dengan anggota berbeda. Kalau pimpinan (ketua dan wakil ketua) yang dapat jatah mobil dinas tidak diberikan lagi tunjangan transportasi," sebutnya.
Berikut penghasilan DPRK Bireuen perbulan: