Realitasonline.id - Abdya | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya baru-baru ini mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa kontruksi dalam wilayah kabupaten setempat.
Rapat sosialisasi SE Bupati dengan Nomor 500.15.16/336 itu mengatur tentang Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jaksa kontruksi yang dipimpin oleh Plt Sekda Abdya (Aceh Barat Daya) Rahwadi di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (13/5/2025) sore.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Safaruddin itu bertujuan untuk mendukung peningkatan perlindungan tenaga kerja di Abdya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Pejabat Eselon II dan 3 Camat Dirotasi Bupati Palas, Ini Nama-nama Penggantinya
Salah satu poin pentingnya yakni, setiap pemberi kerja jasa kontruksi yang berada di Abdya wajib mendaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Abdya Rahwadi mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
"Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa kita abaikan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan," kata Rahwadi.
Dikatakan Rahwadi, SE ini bukan hanya sebatas kepentingan individu, tetapi juga upaya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
"Kami menyadari bahwa masih banyak pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi dan sektor informal lainnya, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, saya mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program ini," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Rahwadi mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja sendiri, untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.
"Kita Pemkab Abdya akan terus mendorong regulasi yang mendukung kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan itu," tuturnya.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita semua semakin sadar akan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pembangunan daerah kita semakin maju," demikian sambung Rahwadi. (Zal)