Program Titipan Dana Desa Aceh Tenggara Tahun 2025 Disoal, GMNI: APH Jangan Tutup Mata

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:18 WIB
Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara Adrian Pelis. (Realitasonline.id/Dok)
Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara Adrian Pelis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara kembali menyoroti progam titipan di Dana Desa (DD) tahun 2025.

Adapun program titipan tersebut seperti, pengadaan buku undang-undang dan peraturan Desa yang di anggarkan melalui DD tahun 2025 sebesar Rp 6-7 juta rupiah, pengadaan bibit coklat 6-18 juta kemudian deklarasi narkoba rp 20 juta dan Hut Aceh Tenggara Rp 6 juta per desa yang tersebar di 385 desa yang terdiri dari 16 Kecamatan.

Pasalnya, program itu diduga dititip oleh oknum yang bergaya preman ditengah perjalanan DD, sementara program tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah dusun (Musdus) di tingkat desa dan Musyawarah Kecamatan (Muscam), namun tiba-tiba program pembelian buku literasi desa itu mencul seketika.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Agara Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Diyakini, hal tersebut sudah menyalahi Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur tata cara dan proses pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara Adrian Pelis kepada realitasonline.id pada Selasa (24/06/2025) mengatakan, program titipan di dana desa tahun 2025 ini diduga penumpang gelap yang dipaksakan oleh oknum pejabat teras guna mecari keuntungan pribadi dan golongan.

"Program ini asli titipan oknum pejabat teras yang muncul di tengah perjalanan DD yang dikoordinir oleh oknum camat kata Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara.

Baca Juga: 185 Petani Desa Tengah Abdya Terima Pupuk Mutiara Gratis Program Ketahanan Pangan

Adrian mengaku, informasi yang diterimanya, bahwa, program titipan desa tersebut seperti buku undang undang di bandrol 6-7 juta per desa, pengadaan bibit coklat 6-18 juta kemudian deklarasi narkoba rp 20 juta dan Hut Aceh Tenggara Rp 6 juta per desa.

Kemudian, informasi ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan dan melakukan lidik terhadap perihal program titipan Dana Desa tahun 2025 yang dianggap program tersebut merupakan penumpang gelap yang masuk di tengah jalan." APH jangan tutup mata kata Adrian.

Kemudian Adrian menjelaskan, bahwa program titipan dana desa sebenarnya merujuk pada usulan kegiatan yang diajukan oleh pihak tertentu atau di luar mekanisme musyawarah desa untuk dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan dibiayai dari dana desa.

Baca Juga: Indra Utama Dilantik sebagai Rektor Universitas Gunung Leuser, Ketua Yayasan Ungkap Tantangan ini

Sehingga program ini seringkali dianggap sebagai program titipan karena tidak melalui proses perencanaan dan musyawarah desa, sejatinya hal ini menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.

Adrian juga menyinggung," Program ini hal mustahil tidak diketahui pejabat teras, siap sebenarnya yang menitipkan program ini di DD tahun 2025 ini cetus Adrian. (SD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X