Realitasonline.id - Aceh Tengah | Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga melantik sekaligus mengambil sumpah 8 reje (kepala desa), Kamis (7/8) di operation room Setdakab. Aceh Tengah. Pelantikan itu berlangsung pada pukul 14.00 Wib yang turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, Mursyid, anggota DPRK, sejumlah kepala dinas dan para camat.
Kedelapan reje tersebut antara lain, Marwansyah, reje Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Imran sebagai Reje Tan Saril, Jamaluddin sebagai Reje Mongal, Sukur Abadi sebagai Reje Mulie Jadi, Salman sebagai Reje Genting Gerbang, Sukurdi sebagai Reje Kung, Ramli sebagai Reje Jejem, dan Jumlah sebagai Reje Gunung Suku.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian dari proses penataan pemerintahan kampung dan penguatan tata kelola desa agar lebih efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Ia juga mengingatkan mengingatkan bahwa jabatan reje adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan niat melayani, bukan dilayani.
Baca Juga: Pramuka Gelar Aksi Bersih-bersih di Objek Vital Kawasan Abdya
“Reje harus hadir sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat. Bertanggung jawab atas pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan sosial di kampung,” ujar Haili Yoga.
Pelantikan ini juga menandai awal dari tugas dan tanggung jawab para reje yang baru, untuk segera menyusun rencana kerja serta menjalin kolaborasi dengan perangkat kampung, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait.
Haili Yoga meminta kepada reje agar mengaktifkan Hand Phonnya selama 24 jam. Hal itu juga diberlakukan seperti kepada sekretaris daerah dan semua kepala dinas. Selain itu ia juga berharap agar reje tidak boleh dengan semena-mena memberhentikan Kader (Kader Posyandu dan Posyandu-) karena itu menyangkut dengan program. ‘’Jangan karena Kader bukan tim sukses lalu dia diberhentikan,’’ tegasnya.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Grand Extra 1995: Dibekali Matic Tiptronic dengan Mesin V8 4000cc
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Ade Kurniawan, dalam laporannya menyebutkan, pelantikan ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan reje pada 18 kampung di Aceh Tengah. Sebanyak 8 kampung telah selesai melaksanakan pemilihan dan telah terbit SK-nya, sementara 10 kampung lainnya masih dalam proses tahapan pemilihan.
Dari total 142 kampung yang reje-nya telah habis masa jabatan, 124 kampung belum dapat melaksanakan pemilihan karena masa jabatan berakhir pada Februari 2024 ke atas, sehingga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan resmi dari Pemerintah Aceh, jelas Ade.
“Adapun 18 kampung yang boleh melaksanakan pemilihan adalah kampung yang reje-nya habis masa jabatan sebelum Januari 2024, atau karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. (ADI)