Realitasonline.id - BIREUEN | Bupati Bireuen Haji Mukhlis menghadiri acara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen di Jalan Laksamana Malahayati Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh, Minggu (17/8/2025) petang.
Selain Haji Mukhlis, acara itu juga dihadiri Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Kajari Bireuen Munawal Hadi, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, Dandim 0111/ Bireuen, Letkol Arh Luthfi Novriadi, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bireuen.
Bupati Haji Mukhlis pada kesempatan itu mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan dan berisiko terjerat hukum.
Baca Juga: Nyanyi Bareng Paskibra, Bupati Tapsel Tutup Rangkaian HUT RI
"Rata-rata penghuni lapas terlibat kasus narkoba, maka kami mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba,"ujar Haji Mukhlis.
Selanjutnya Haji Mukhlis membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dikatakan, peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”, yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama.
Euforia peringatan hari kemerdekaan, tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi warga binaan.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Semangat Kolaborasi Negara Sahabat di Hari Kemerdekaan RI
"Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Bireuen Haji Mukhlis.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen, Didik Niryanto pada kesempatan itu melaporkan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi yang telah menunjukkan disiplin tinggi dalam mengikuti program-progam pembinaan.
"Ini bagi yang telah memenuhi syarat seperti diamanatkan Undang-Undang No.22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,"ujarnya.