Realitasonline - Abdya | Menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), Camat Manggeng, Ridhawiyardi menggelar pertemuan dengan sejumlah operator SIKS-NG di 18 Desa (Gampong) dalam wilayah kecamatan setempat, Rabu (17/9/2025).
"Tak hanya operator SIKS-NG saja, para Kepala Desa (Keuchik) juga kita ajak untuk mengawasi proses update DTSN agar tepat sasaran. Hal ini kita lakukan menindaklanjuti arahan dari bapak Bupati Safaruddin," kata Camat Ridha saat melakukan sosialisasi DTSN di Aula Kantor Camat setempat.
Ridha mengatakan, melalui Surat Bupati Abdya Nomor: 400.4/2036 tertanggal 15 September 2025 dengan perihal dukungan pemutakhiran DTSEN yang ditujukan kepada seluruh camat dan keuchik dalam wilayah Kabupaten Abdya. Maka dari itu, Camat Ridha, melakukan pertemuan bersama seluruh Keuchik, operator SIKS-NG dan PKH dalam wilayah Kecamatan Manggeng agar data tersebut tidak dimanipulasi dan mencederai hati nurani masyarakat.
Baca Juga: Selama Lima Tahun, Bupati Safaruddin Target Angka Kemiskinan Abdya Turun dibawah 10 Persen
Untuk itu, Camat Manggeng Ridha menekankan kembali peran aktif para keuchik agar mendukung penuh kegiatan update dan pemutakhiran DTSEN dengan memberikan dukungan sarana dan teknis kepada petugas operator SIKS-NG di Gampong masing-masing.
"Pemerintah gampong berkoordinasi secara intens dengan Dinas Sosial Abdya perihal pemutakhiran DTSEN tersebut dengan menyampaikan laporan secara berkala kepada kami. Pastikan data yang diupdate harus benar-benar tepat sasaran," lanjutnya.
Terkait jadwal kegiatan pemutakhiran data serta usulan bantuan sosial dan usulan pembaruan DTSEN mengikuti timline yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Terkait Izin PT AMP, YARA Desak DPRK Abdya Hadirkan Mantan Pj Bupati Darmansah Waktu RDP
Untuk usulan bantuan sosial (PKH, BPNT/Sembako) dan PBI dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 dalam setiap bulan. Usulan pembaruan DTSEN dibuka setiap hari, cut off setiap tanggal 11 setiap bulan.
Untuk pengesahan usulan bantuan sosial dan pembaruan DTSEN dilakukan pada tanggal 1 hingga 17 setiap bulan, dan pada saat menyampaikan usulan bantuan sosial dan usulan pembaruan DTSEN, setiap gampong wajib melakukan kegiatan musyawarah gampong yang dibuktikan dengan melampirkan berita acara, foto, dan lampiran nama-nama yang diusulkan.
"Sekali lagi kami himbau, mari kita lakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi masyarakat di desa masing-masing agar segala bentuk bantuan sosial sesuai dan singkron dengan DTSEN," ujarnya singkat. (Zal)