Realitasonline.id - Bener Meriah | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Tanggap Darurat sampai dengan 23 Desember 2025 atau 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025.
Pengumuman keputusan Bupati Bener Meriah, itu disampaikan bupati Tagore, melalui Kadis Komunikasi dan Informatika sekaligus Kepala Pusat Data dan Informasi, Ilham Abdi, Rabu (10/12) di Redelong.
Dikatakan Ilham, keputusan perpanjangan masa Tanggap Darurat tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor 360/3001.2/2025, dengan mengacu pada kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bener Meriah.
Baca Juga: Gubernur Aceh Kunjungi Korban Banjir Trumon Raya Aceh Selatan dan Serahkan Bantuan
"Perpanjangan masa Tanggap Darurat juga memperhatikan kondisi lapangan dimana sampai dengan sa'at ini masih terdapat 6 Kecamatan dan 59 kampung yang masih terisolir dan belum bisa dilalui dengan kendaraan roda 2 dan roda 4. Disamping itu juga masih ada 8.9.37 jiwa pengungsi", terang Ilham.
Dalam perjalanan 14 hari ke depan, tambahnya, jika kondisi semakin membaik maka masa tanggap darurat ini tidak harus menunggu selesai 14 hari, namun bisa dikurangi dan dialihkan statusnya menjadi masa pemulihan.
"Kita berharap kondisi ini terus berangsur-amgsur pulih agar bisa masuk ke tahapan pemulihan sebelum nantinya masuk tahap Rehabilitasi dan Rekontruksi", papar ilham. (ADI)