KARANG BARU - Realitasonline | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menerima logistik Pemilu 2019 berupa kertas surat suara sebanyak 602.671 lembar, yang disalurkan KPU Pusat, Selasa (19/2/2019) malam.
Ketua KIP Aceh Tamiang yang juga devisi logistik, Ishak Ibrahim bersama Adi Sartika, devisi teknis KIP Aceh Tamiang, mengatakan penyaluran itu dikawal ketat pihak kepolisian guna mengantisipasi adanya kecurangan. Kemudian, surat suara tersebut akan disimpan di gudang, baru dihitung jumlah yang diterima, apakah sesuai atau tidak dengan data yang tertera di surat pengantar.
"Sementara kertas suara ini disimpan dulu, kemudian dihitung kembali, cukup atau kurang seperti yang dituliskan dalam surat pengantar berjumlah 602.671 lembar surat suara yang dimasukan ke dalam 1207 kotak kardus,” paparnya.
Adi Sartika menjelaskan kertas suara yang berjumlah ratusan ribu lembar tersebut dibagi tiga peruntukan, yakni surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi daerah pemilihan (dapil) Aceh 7 dan DPR RI dapil Aceh 2 dengan Jumlah kotak per kardus yang diterima KIP sudah sesuai seperti yang diantar.
Lebih jauh dijelaskan Adi, untuk DPRD kabupaten/kota dibagi 3 dapil, di antaranya dapil 1 sebanyak 7.4121, dapil 2 (67.456), dan dapil 3 (6.1314). Sementara untuk DPRA Provinsi Aceh dapil Aceh 7 (199.890), DPR RI dapil Aceh 2 (199.890).
"Jumlah surat suara yang diterima malam ini sudah termasuk surat suara ulang," sebutnya. Sedangkan surat suara Pilpres dan DPD RI belum didistribusikan, dijadwalkan minggu depan, ujar Adi.
Untuk menghindari indikasi kecurangan selama proses penyaluran logistik Pemilu, baik saat penurunan dari mobil pengangkut kertas suara dan saat perhitungan ulang nantinya, tetap mendapat pengawalan pihak polisi. Bahkan personil polisi juga disiagakan di gudang penyimpanan. (SA)