SINKKIL - Realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir dari ke tiga Fraksi yang ada di DPRK terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, Kamis (3/9/2020).
Ke tiga Fraksi tersebut yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan dan Pembangunan (NPKP), dan Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, untuk dijadikan Qanun Aceh Singkil tahun 2020. Dengan posisi Pendapatan daerah setelah perubahan Rp 897.705.948.880, 42,- Belanja daerah Rp 887.686.083.509.00,- Surplus/defisit: Rp 10.019.865.371.42,- Ditutup dengan jumlah penerimaan: Rp 13.788.080.571,35,- Penerimaan pengeluaran: Rp 500.000.000,00,- Biaya bersih Rp: 13.288.080.571,53,- Pembiayaan daerah (SILPA): Rp 23.307.945.945.942,95,-.
Sementara dari Fraksi SAR yang disampaikan Erfan Suri Limbong menyatakan menerima dan menyetujui dengan "catatan". (RS)