LANGSA - realitasonline.id | PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) kembali mendapat Surat Peringatan (teguran) kedua dari Kepala Sat Pol PP dan WH Kota Langsa dalam kasus pengelolaan fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa.
Menurut Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Maimun Sabta SE kepada wartawan Rabu sore (14/10/2020), durat teguran peringatan itu dikirim kepada Direktur Utama PT PKLE dengan Nomor Surat: 331.1/522 tanggal, 14 Oktober 2020 dengan nomor surat:331.1/522.
Sebelumnya juga, tambah Maimun, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Langsa, telah mem- berikan Surat Teguran (Peringatan Pertama) untuk PT. PKLE, pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dengan nomor surat nya:331.1/503. Surat itu juga, dengan tembusan kepada: Walikota, Ketua DPRK, Kapolres, Koman dan Kodim 0104/Aceh Timur, Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Disporapar, Kepala DLH, dan Camat Langsa Barat serta Danpos TNI AL.
Dikatakan lagi oleh Kepala Satpol PP & WH ini Dua kali Surat Peringa tan diberikan tersebut inti nya adalah, untuk meng hentikan segala kegiatan dan tidak lagi mengelola apapun, dikawasan ekowisata Hutan Mangro ve Kuala Langsa tersebut.
Maka dalam hal ini kepada pihak PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi, diminta untuk mengosongkan kawasan area tersebut secara mandiri.
Namun dalam batas waktu yang telah diberi kan dan belum juga patuhi, maka pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja, akan bertindak te- gas dengan mengosong kan tempat tersebut secara paksa. (YO)