BIREUEN - realitasonline.id l Polres Bireuen telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kegiatan penambangan galian C ilegal di Krueng (Sungai) Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK yang dijumpai Realitas di Ruang Kerjanya di Mapolres Bireuen, Senin (1/2/2021)
Disebutkan oleh Kasat Fadillah Aditya Pratama, selain menetapkan dua tersangka, yaitu MR dan W alias Swn, keduanya warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit ekskavator (beco) dan satu dumptruk yang bermuatan batu kali.
"Kasus ini berlanjut, sekarang sudah tahap satu dan dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan," sebut Fadillah.
Selain menangani kasus galian C ilegal di Desa Meulum dan di Desa Cot Meurak Baroh, Kecamatan Samalanga, pihak Polres Bireuen sebut Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama akan menertibkan semua kegiatan penambangan galian C ilegal dan juga kegiatan ilegal loging. Kedua aktivitas itu sebut Fadillah dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Kita harapkan masyarakat desa membantu melaporkan apabila melihat kegiatan pertambangan ilegal dan ilegalloging," harap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu sore (20/1/2021), petugas Polres Bireuen mengamankan dua unit ekskavator dan satu truk jungkit dari Krueng Batee Iliek, di Kecamatan Samalanga.
Alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material dari palung sungai di ujung barat Kabupaten Bireuen itu diamankan di depan Mapolres Bireuen, di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (AJ/RZ)