LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Mulai tanggal 12-23 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe ambil sikap tegas dengan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 belum berakhir.
"PPKM tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Kota Lhokseumawe." Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan, Kamis (6/5/2021).
Ditambahkannya, pemberlakukaan aturan tersebut terhitung mulai 12 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang. Tapi, penerapan PPKM sudah dimulai untuk membatasi sejumlah aktifitas masyarakat ditempat umum yang dikhawatirkan menjadi rantai penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Larang Wanita Berkeliaran di Atas Pukul 22.00 WIB
Pemerintah tidak ingin terlambat dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang menebar "bagai api dalam sekam" dan terus mencari korban yang lalai dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
keputusan pemberlakuan PPKM itu sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan semua lapisan masyarakat dan ulama baik secara adat maupun agama Islam bagi mayoritas masyarakat Aceh.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PPKM agar masyarakat perlu memperhatikan dan memperketat kembali penerapan protokol kesehatan Corona Virus. (AS)