Lahan Bekas HGU di Abdya Mulai Diserobot Secara Ilegal

photo author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 17:22 WIB
Lokasi lahan bekas HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, Abdya.
Lokasi lahan bekas HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, Abdya.

BLANGPIDIErealitasonline.id | Sejumlah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) dalam kawasan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan mulai diserobot (garap) secara ilegal tanpa mengantongi surat kepemilikan. 

Mantan anggota DPRK Abdya, Iskandar membenarkan kalau, tanah bekas HGU PT CA itu telah digarap secara ilegal. Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Sepertinya ada mafia tanah yang sengaja memprovokasi masyarakat untuk menerobos palang larangan masuk yang telah dipasang oleh pihak Kepolisian dikawasan lahan HGU PT CA itu,” kata Iskandar.

Mantan anggota DPRK Abdya periode 2012-2017 itu, mengetahui adanya aktivitas menandai lahan oleh ratusan warga saat dirinya pulang dari kebun miliknya dikawasan Krueng Itam. 

“Kemarin sore, saat saya pulang dari kebun melewati sepanjang Krueng Itam, saya melihat ada sekitar 200 orang masyarakat tidak saya kenali asal usulnya datang berbondong-bondong ke lokasi lahan HGU itu,” ungkapnya

Bahkam Iskandar mengaku sempat merasa heran dan bahkan terkejut dengan keberadaan ratusan masyarakat dalam areal HGU yang sebelumnya telah dipasang palang larangan masuk oleh pihak Kepolisian.

“Saya heran dan terkejut, ada apa ramai-ramai. Lalu saya tanya pada salah satu masyarakat yang tidak saya kenali asal-usulnya. Rupanya mereka datang kesitu untuk menandai tanah bekas HGU perusahaan itu untuk digarap,” ungkapnya

Iskandar menilai, jika Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian membiarkan aktivitas serobot lahan secara ilegal oleh orang-orang luar tersebut, dikuatirkan akan ada pertumpahan darah sesama warga dilokasi itu.

Sebab, tambah dia, warga yang menyerobot bekas HGU tersebut hampir 90 persen bukan masyarakat yang bermukim di Kecamatan Babahrot, melainkan orang luar yang tidak diketahui asal usul mereka.

Sementara, warga yang bermukim disekitar PT CA sendiri selaku tuan rumah, belum terpikir untuk menandai tanah itu, karena mereka mengetahui tanah bekas HGU tersebut masih dalam proses sengketa antara pemerintah dengan pihak Perusahaan.

“Saya melihat ada mafia tanah bermain dibalik semua ini. Maka kita minta polisi secepatnya menghentikan aksi serobot lahan secara ilegal itu, agar tidak terjadi keributan,”katanya

“Warga sebaiknya bersabar, tunggu saja dibagikan oleh Pemerintah. Sebab, ada aturan dan prosedurnya dalam membagi lahan tersebut. Bukan main terobos saja,” tambah Politisi Partai Aceh (PA) itu. (ZAL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X