Bagi Lahan Eks PT CA, BPN Abdya Tindak Lanjuti SK Menteri ATR/BPN

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 22:31 WIB

BLANGPIDIErealitasonline.id | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku siap mendukung terkait pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang beralamat di Kecamatan Babahrot.
Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE kepada wartawan, Selasa (5/10) mengaku akan mendukung mengenai pembagian lahan tersebut.

Apalagi Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Forkopimkab sudah membahas persoalan ini dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Senin (4/10/2021) kemaren di aula BPKP Banda Aceh. 

Dalam pertemuan itu, tanah objek reforma agraria seluas 4.551 hektare tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” ujar kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE.

Namun, lanjut Zulkhaidir, agar pembagian eks HGU PT CA yang berlokasi di Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot tidak melanggar hukum, maka pihaknya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020. 

“Saya rasa ini penting, agar tidak ada yang kita lewati. Perlu saya pertegas, BPN tidak ada niat untuk menghambat sekalipun,” sebutnya.

SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X