Kutacane - Realitasonline.id | Untuk menegakan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang perbuatan yang dilarangnya oleh syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus melakukan penyisiran tempat penyakit masyarakat (Pekat), lokasi yang akan dituju seperti, kafe, hotel dan tempat lainnya.
Hal tersebut terus dilakukan oleh Satpol-PP, guna untuk menekan penyakit masyarakat (Pekat) yang dikhawatirkan menyimpang dari norma agama dan sosial.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP. Ramisin SE pada Kamis (21/07) diruang kerjanya. Dijelaskannya, kita akan tindak siapapun dia, ketik ada yang melangar Qanun Aceh tersebut, " tidak apa perbedaan dalam penegakan Qanun Aceh ini.
Operasi pekat secara rutin akan kita lakukan, saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tenggara agar membantu saya untuk menjalankan tugas dalam penegakan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 ini, "Apa bila ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran syariat Islam, maka akan tindak lanjuti dengan kroscek lokasi. Jika benar, kita lakukan operasi," kata Ramisin SE. (SD)