Kutacane - realitasonline.id | Polsek Lawe Bulan Aceh Tenggara berhasil menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis ganja kering, diketahui tersangka IS (26) tahun warga Desa Lawe Makmur Kecamatan Darul Hasanah yang merupakan salah seorang petani, dari tangan IS, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat bal narkotika jenis ganja yang di balut dengan isolasi warna kuning seberat 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) kilo gram. Adapun lokasi penangkapan itu berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan sekitar pukul 14.00.wib sore.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi kepada realitas pada Jum'at (02/09) mengatakan, penangkapan ini dilakukan dengan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya satu orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja dengan mengendarai sepeda motor Vario Techno 150 warna putih plat BK 8173 RZ.
Dijelaskannya, adapun kronologis penangkapan itu berawal dari Informasi yang kita dapatkan, kemudian anggota dari Polsek mendatangi tempat keberadaan laki-laki yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, hal itu tepatnya di rumah kontrakan di desa tersebut. Sesampainya di rumah kontrakan atau di halaman rumah, anggota dari Polsek melihat satu orang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor Vario Techno 150 dengan ciri-ciri orang dan sepeda motor yang di curigai.
Selanjutnya anggota kita mendatangi laki-laki yang tersebut, setelah mendekat, laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri dan oleh anggota langsung melakukan penangkapan dan ditemukan Narkotika jenis ganja sebanyak Empat bal yang dibalut dengan isolasi warna kuning di dalam bagasi sepeda motornya. Selanjutnya tersangka. IS (26) tahun dan barang bukti lain di bawa ke Polsek Lawe Bulan guna pemeriksaan lebih lanjut sebut Ipda Djuliar Yousnaidi. (sd)