AGARA - realitasonline.id | Proyek Rehabilitasi Drainase Kota Kecamatan Babussalam dengan nomor kontrak 600/653/SPK/DAU-CK/PUPR-AGR/VII/2022 dengan nilai kontrak Rp. 188.630.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menuai pertanyaan dikalangan masyarakat.
Pasalnya, pada pengerjaan proyek Rehabilitasi Drainase Kota Kecamatan Babussalam itu terlihat pada lantai cor ukuran besi yang bercampur-campur dan sambungan antar besi juga diduga tidak menggunakan teknik sambungan besi (Hak), jelas salah seorang warga Agara yang jati dirinya tidak ingin dipublikasikan.
"Jadi patut diduga akibat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait berimbas dengan pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek" sebut warga Agara itu menambahkan.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Noris Ellyfian saat dimintai tanggapannya terkait Proyek Rehabilitasi Drainase Kota Kecamatan Babussalam mengatakan, selain diduga kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR jumlah nilai pagu pada proyek tersebut juga patut di pertanyakan.
"Jika memang pekerjaan proyek tersebut hanya dikerjakan sepanjang Kurang dari 15 meter, kita patut mempertanyakan perencanaannya, kenapa bisa menelan biaya hingga mencapai ratusan juta rupiah" jelasnya Senin (05/09).
Sementara itu, Samsul Muarif yang disebut sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Drainase Kota Kecamatan Babussalam saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu yang lalu pejabat bersangkutan tidak berada di tempat. (DN)