Ini Penjelasan Ketua DPRK Terhadap Pengusulan Nama Pj Bupati Agara

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 19:25 WIB

Kutacane - Realitasonline.id | Beredarnya isu pengusulan satu nama Pj Bupati Aceh Tenggara kini terus mencuat diberbagai kalangan di Kabupaten Aceh Tenggara, dewasa ini banyak kalangan masyarakat dan elit menganggap, adanya pencegatan surat rekomendasi dari lembaga dewan perwakilan rakyat (DPRK) tentang satu nama yang di usulkan menjadi Pj Bupati Agara.

Ketua DPRK Agara. Denny Febrian Roza S.STP kepada realitas pada Senin (12/09) mengatakan, rekomendasi pengusulan nama calon Pj Bupati tidak ada yang mencegat. Karena DPRK sudah maksimal melakukan rapat dengan semua unsur pimpinan fraksi. "Pencegatan itu tidak benar itu, kalau ada isu tentang DPRK mencegat pemberian surat rekomendasi terhadap putra-putra daerah yang ingin mengusulkan diri sebagai calon Pj Bupati itu tidak benar. Padahal DPRK membuka pintu dan menunggu masukkan dari rekan-rekan fraksi, apakah ada putra daerah yang layak untuk diberikan rekomendasi.

Dijelaskannya, selama ini DPRK menunggu masukkan dari rekan-rekan fraksi, masyarakat dan unsur lainnya, tidak ada putra daerah yang mengusulkan diri sebagai calon Pj Bupati yang melengkapi persyaratan."Tidak ada yang mengusulkan nama manjadi Pj Bupati. Nah, walaupun diketahui ada nama putra daerah yang sempat mencuat kepermukaan. Tetapi itu hanya sebatas isu saja, tidak ada berkordinasi dengan lembaga DPRK, bagaimana bisa DPRK memberikan rekomendasi, sementara tidak ada informasi maupun komunikasi yang dibangun kata Denny.

Dia menjelaskan, dalam pengusulan calon Pj Bupati yang di rekomendasikan oleh DPRK, berawal dari rapat pimpinan fraksi. Dari hasil rapat tersebut, semua unsur pimpinan di DPRK Agara, telah menetapkan hanya satu nama yang diusulkan, jadi tidak ada taktip rapat yang tidak lengkap.Dalam agenda rapat tersebut, semua fraksi bersepakat menetapkan Sekda Agara. Mhd Ridwan untuk di rekomendasikan sebagai surat usulan sebagai Pj Bupati Agara yang di tujukan kepada Mendagri. Untuk usulan yang diajukan ke Mendagri, itu hanya bersifat pengusulan. Bisa diusulkan satu hingga tiga orang, tetapi itu juga harus dilengkapi dengan semua persyaratan sebagai kepala daerah.

Semua fraksi di DPRK hanya mengusulkan satu nama, tidak ada nama-nama lain yang diusulkan, terkait dengan adanya isu seakan-akan ada fraksi yang memberikan usulan nama lain di belakang waktu ini, itu diluar dari hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 lalu tegas ketua DPRK (sd).

Sementara itu, perlengkapan rekomendasi dari DPRK ke Mendagri, salah satunya yang mesti di lengkapi diantaranya, mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, memiliki bukti riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon II dengan pangkat dan golongan IV B bagi Bupati dan walikota. Persyaratan tersebut, merujuk pada UU nomor: 10 tahun 2016 yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota tegasnya. (sd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X