Kutacane - Realitasonline.id | Anggaran kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2021 mendapat dana sebesar Rp 14.868.642.000. (empat belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dari berbagai sumber dana yang dikelola oleh Kemenag.
Adapun rincian dana itu sebagai berikut, rupiah murni sebesar Rp.12. 812. 690.000. (dua belas miliar delapan ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian PNBP tahun anggaran berjalan sebesar Rp 555.952.000.(lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan hibah dalam negeri sebesar Rp1.500. 000.000.(satu milyar lima ratus juta rupiah).
Hal yang senada disebutkan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M.Sopian Desky kepada realitasonline.id pada Rabu (09/11) mengatakan, dana yang dikelola oleh Kemenag Agara sebesar Rp 14.868.642.000 itu untuk apa saja, " uang negara itu jelas peruntukannya.
Untuk itu kita minta kepada Kapolda Aceh melalui Dirkrimsus untuk melakukan lidik terhadap anggaran yang dikelola oleh Kemenag Agara sebesar Rp 14.868.642.000, dana yang dikelola itu diduga kuat terindikasi korupsi, sehingga perlu dana ini untuk di Lidik penegak hukum pungkasnya. (sd)