KUTACANE - realitasonline.id | Dana bencana alam di Badan Penangangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2020-2022 dari berbagai sumber yang dikelola, kini mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan elemen. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jupri Yadi R menduga bahwa dana bencana alam dan tanggap darurat itu setiap tahunnya mencapai puluhan miliar terindikasi korupsi.
Dijelaskannya, dana yang dikelola oleh BPBD dari berbagai sumber terkait bencana dan tanggap darurat itu diduga kuat ada nilai korupsi.
"Karena kita ketahui bersama, bahwa anggaran bencana alam daerah di Agara setiap tahunnya selalu besar dialokasikan, mengingat Kabupaten Aceh Tenggara merupakan daerah yang rentan mengalami bencana, sehingga dana itu besar selalu diberikan pemerintah, seperti dana APBN, APBA dan APBK," katanya, Jum'at (11/11).
"Untuk itu kita minta kepada Polda Aceh melalui Dirkrimsus untuk melakukan lidik terhadap anggaran bencana alam dan tangap darurat pada tahun 2020-2022. Kepala BPBD itu sangat tertutup terkait dengan pengelolaan dana bencana alam dan tanggap darurat," pungkasnya. (SD)