Kutacane - realitasonline.id | Merebaknya isu dugaan suap dan pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) desa di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, perekrutan PPS itu langsung dilakukan oleh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), namun dalam perekrutan PPS desa itu masih ada oknum komisioner yang diduga bermain, pasalnya, dugaan pungli dalam perekrutan PPS itu di bandrol oleh oknum komisioner KIP mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta rupiah yang terdiri dari 385 desa yang berbeda di 16 Kecamatan di Agara. Namun sangat miris, aparat penegak hukum (APH) belum bekerja sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.
Sementara itu ketua lembaga swadaya masyarakat tindak pidana korupsi (Tipikor) Jupri Yadi R kepada realitasonline pada Rabu (25/01) mengatakan, terkait dengan isu dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum komisioner KIP dalam perekrutan PPS desa mencapai Rp 3 juta rupiah hingga Rp 5 juta rupiah per satu orang PPS ini sangat kita sayangkan, kerena dalam beberapa hari ini, isu dugaan suap ini sangat terang-terangan, namun sepertinya APH belum bekerja seperti yang kita harapkan.
Dijelaskannya, proses perekrutan PPS desa itu diduga tak transparan, karena kita masih menemukan sebuah permainan kotor, contoh, nilai hasil ujian CAT yang tertinggi di peroleh pelamar calon PPS, kemudian nilai hasil ujian wawancara juga sangat tinggi, namun itu juga tidak diluluskan oleh komisioner KIP ," karena tidak ada uang, maka prosedur yang seperti disebut tidak berlaku bagi oknum komisioner KIP, artinya, ini merupakan salah satu pintu masuk untuk APH untuk melakukan pendalaman dan melakukan puldata dalam perekrutan PPS desa yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara.
Untuk itu kita minta kepada Bapak Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar untuk menurunkan tim saber pungli dalam hal rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara, seraya berharap, "Kapolda Aceh diminta tangkap mafia calo PPS dan PPK, kemudian kami juga minta sepenuhnya kepada bapak Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono agar melakukan puldata terkait hal tersebut, "supremasi hukum ini benar-benar di tegakkan tanpa tebang pilih, tidak ada yang namanya kebal hukum cetusnya. (sd)