Kutacane - realitasonline.id | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (TAPK) menerima kunjungan silaturahmi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), acara itu turut hadir Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Kepala Bappeda Yusrizal, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Jamrin, Kadis Kominfo Zulfahmy, Kepala BPKD diwakili Sekban dan Kabid Perbendaharaan, Kabag Adm Pembangunan, Fadly, unsur bagian Hukum dan perwakilan APDESI Kecamatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (23/02).
Dalam agenda silaturahmi tersebut ditegaskan bahwa Siltap pengulu dan perangkat Kute agar mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa yaitu sebesar 10% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu DBH dan DAU kata Pj Bupati.
Kemudian Ketua APDESI Nawi Sekedang dan Sekretaris APDESI Zulkanedy juga mengharapkan, dalam silaturahmi tersebut pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar memenuhi amanat yang tertuang di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No 41/PMK. 07/2021.
Dijelaskan Pj Bupati, bahwa untuk tanda tangan Perbup sekarang memakan waktu lebih lama dibandingkan Bupati definitif, karena pj Bupati saat ini harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh. "Alhamdulillah kami baru menerimanya melalui Provinsi pada siang hari ini Kamis (23/02/2023).
Pj Bupati juga menegaskan, bahwa tidak ada niatan sedikit pun untuk pengurangan besaran dana Siltap di APBK Agara tahun 2023. Tapi yang ada adalah miskomunikasi dan salah tafsir saja tuturnya, "Alhamdulillah dengan silaturrahmi ini sudah jelas semua, karena hasil penghitungan dengan formula PMK no 41/PMK.07/2021,malahan total besaran Siltap menjadi naik sedikit.
Selain itu Pj Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan dana desa termasuk untuk pencairan Siltap untuk tidak melakukan "PUNGLI" apabila ditemukan dengan bukti yang autentik maka akan diberi tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada persoalan mengenai dana desa agar di komunikasikan dulu dengan pejabat atau OPD terkait.
Selanjutnya untuk percepatan masalah tindak lanjut mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, Pj Bupati memerintahkan DPMK dan bagian Hukum untuk segera menyiapkan, Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kute serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 kemudian, Perbup tentang pedoman penyusunan APBKute, jelas Drs.Syakir. (Sd)