KUTACANE - realitasonline.id | Seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan upaya pengerusakan sekaligus pengancaman di rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Kamis (23/3/2023) malam. ODGJ tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Aksi itu diketahui dilakukan oleh seorang pria AK (34) yang merupakan warga Desa Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Agara. Dijelaskan pihak polisi bahwa ia mengaku meminta bantuan beras untuk pesantrennya.
Baca Juga: LSM Tipikor Beri Rapot Merah Kepada Pj Bupati Agara Dengan Nilai 3,5
Kapolres Agara AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi membenarkan telah mengamankan seorang pria tersebut.
Dijelaskan, penangkapan tersebut bermula setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari ajudan Pj Bupati yaitu Bripka Muzakir, bahwa terjadi pengerusakan, pengancaman dan membawa sajam di rumah dinas Pj Bupati Agara.
Baca Juga: Pj Bupati Agara Buka Musda MPU Periode 2023-2027
Mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan AK selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Agara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka AK (34) mendatangi rumah Dinas Pj Bupati Agara dengan dalih meminta bantuan beras untuk pasantren tersangka," kata Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.
Baca Juga: Pj Bupati Agara Besuk Bayi Surya Dharma di RSUD Sahudin Kutacane
Rupanya, tersangka memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntugan, Medan.
“Saat ini tersangka sudah dikembalikan kepada keluarganya, dan oleh keluarga akan dibawa ke rumah sakit untuk diobati kembali,” tutup Kasat Reskrim. (DN/IP)