Aceh Selatan - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (pemkab) Aceh Selatan menggelar rapat Pengharmonisasian Rancangan Qanun (Rakan) tahun 2023.
Rapat tersebut terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Selatan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga oleh Tim Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, di Ruang Rapat Vidcon Setdakab setempat, Selasa (20/6/2023).
Rapat dihadiri Kemenkumham Wilayah Aceh beserta jajarannya, Perum Daerah Air Minum Tirta Naga, Kabag Hukum Setdakab beserta jajarannya, Kabag Ekonomi Setdakab, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, dan undangan lainnya.
Acara itu menghadirkan dua orang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh yakni Chairil, SH MH Ahli Madya Perancang Perundang-undangan dan Budi Efendi Ritonga, Analis Hukum.
Kabag Hukum Suhatril mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsep ini dalam setiap tahapan itu harus di koordinasikan dengan menteri atau lembaga yang membidangi pemerintah dibidang peraturan perundang-undangan.
Tentunya untuk tingkat qanun atau perda kabupaten/kota ini kita koordinasikan dengan kementerian Hukum dan HAM, maka saat ini kemenkumham terutama wilayah Aceh sudah membawa hasil pengharmonisasian yang telah kita sampaikan sebelumnya, sebut Kabag Hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Syamsul Qamar Reses di Desa Sialagundi Sipirok Tapsel, Ini Usulan Warga Petani
Kanwil Kemenkumham Aceh, Chairil selaku Perancang Perundang-undangan, menyampaikan kalau selama ini di Kabupaten Aceh Selatan perusahaan daerah berubah bentuk menjadi perusahaan umum Daerah, yang menjadi pertimbangan kenapa perlu terjadi perubahan itu adalah untuk penimbangan jenis usaha.
"Jika PDAM kemarin hanya sebatas penyaluran air bersih dan juga air tangki sedangkan untuk perumda ini, tentunya jenis usahanya bisa lebih di kembangkan, misalnya sampai tingkat pengemasan air minum dalam botol dan bisa membuka peluang dalam penanaman modal dan lain sebagainya.
Sejalan dengan itu, Direktur PDAM Tirta Naga, menanggapi, kami setuju bahwa perusahaan umum kabupaten itu sama dengan perusahaan umum Daerah, untuk menyebut kabupaten, kalau kita di Aceh itu ada 2 penyebutan daerah yakni Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Baca Juga: Kota Medan Rawan Begal dan Premanisme, DPRD Medan Minta Polda Sumut Gerak Cepat
Saya berharap kedepan jangan ada perbedaan, karena ada beberapa kabupaten yang telah mengesahkan Qanun Perusahaan Umum Daerah, karena nanti saat kita merubah dari Perusahaan Umum Daerah (perumda) menjadi Perusahaan Umum Kabupaten (perumka) itu menjadi suatu masalah atau hal yang lainnya, katanya.(ZUL)