"Mungkin begini kejadiannya. Dinas Kesehatan sudah menganggarkan Gaji ASN- PPPK Kesehatan melalui APBK murni sampai dengan bulan September 2024, dengan pertimbangan APBK Perubahan pada September atau Oktober 2024. Tapi ini kemarin pengesahan APBK Perubahan dilakukan lebih awal yaitu pada 31 Agustus 2024, maka gaji September 2024 para ASN-PPPK Kesehatan tersangkut di APBK Murni.Korbannya mereka itu (PPPK),"ujar sumber yang sangat layak dipercaya. (AJ).