Baca Juga: Review Motor Suzuki GSX-R150: Sport Bike Kecil dengan Gaya Besar
Atas hal tersebut, kepala dinas yang dinyatakan tidak netral pada unggahan akun tik tok tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Dengan demikian, Panwaslih tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya serta tidak dapat di register sebagai temuan pelanggaran. (ADI)