aceh

Bupati Bireuen Haji Mukhlis Ajak Masyarakat Laporkan Aset Daerah

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:48 WIB
Bupati Bireuen H Mukhlis bersama pejabat Forkopimda dan kepala Kantor ATR BPN Bireuen pada Konferensi Pers tentang pembentukan tim aset. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BIREUEN l Bupati Bireuen H Mukhlis mengajak masyarakat Kabupaten Bireuen yang mengetahui ataupun menguasai aset milik Pemkab Bireuen supaya melaporkan kepada bupati atau tim penyelamatan aset.

"Kalau ada masyarakat yang tahu aset daerah tolong dilaporkan ke kami atau ke Tim Penyelamatan Aset Daerah. Demikian juga yang menguasai aset milik Pemkab Bireuen untuk mengembalikan, agar tidak menimbulkan dampak hukum."

Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis menjawab Realitasonline.id usai acara Konferensi Pers yang digelar di Pendopo Bireuen, Rabu (30/4/2025) malam.

Baca Juga: BPN Ingin Lakukan Penataan Lahan di Sumut, Ini Kata Bobby Nasution

Mukhlis menjelaskan, saat ini Aset Pemkab Bireuen yang tercatat 1.439 bidang tanah dan bangunan. Sebanyak 513 bidang, sebut bupati Mukhlis telah bersertifikat dan 926 bidang lainnya belum ada sertifikat.

Kata dia, ada pula tanah yang bermasalah dengan pihak ketiga sehingga belum dimasukkan ke dalam daftar aset daerah.

"Tahun ini (2025) kita targetkan selesai secara bertahap," ujarnya.

Politikus Partai Golkar yang dilantik sebagai Bupati Bireuen pada 18 Februari 2025 juga menyebutkan, dengan selesainya persoalan aset diharapkan mampu meningkatkan PAD Bireuen.

Bupati Bireuen Haji Mukhlis (berdiri) menjelaskan tentang tujuan pembentukan tim aset. (Realitasonline.id/Dok)

"Ini (aset) manfaatnya bukan untuk pribadi saya, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi kita," katanya.

Diketahui, Bupati Bireuen telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025, tentang Pembentukan Tim Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Tanggapi Soal Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK, Begini Keterangan BPN Sumut

Permasalahan Aset Daerah Bireuen, di antaranya; aset yang dikuasai atau digugat pihak lain, terdapat tanah, gedung/ bangunan lainnya, ataupun aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset Pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Tim aset yang baru dibentuk ini harus mengamankan penyerahan aset dari Aceh Utara ke Kabupaten Bireuen, bahwa setelah pemekaran yang masuk dalam Kabupaten Bireuen otomatis menjadi aset Pemda Bireuen.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB