aceh

Pelamar Membludak, Rekrutmen Tenaga Non ASN RSUD Teungku Peukan Abdya di Tunda

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:17 WIB
Plt Sekda Abdya, Rahwadi. (Realitasonline.id/Zal)

Realitasonline.id - Abdya | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menunda perekrutan pegawai non ASN di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan kabupaten setempat.

Penundaan itu tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Zaman Akli.

Plt Sekda Abdya, Rahwadi yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa sore (27/5/2025) membenarkan penundaan perekrutan pegawai non ASN di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku di Tangkap Terancam Hukuman 6 Tahun Kurungan Denda 60 Miliar

"Ditunda dulu, suratnya sudah sampai ke pihak RSUD Teungku Peukan," kata Rahwadi.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat perekrutan dan seleksi pegawai non ASN di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya ditunda.

Dimana, sebut Rahwadi, pihaknya akan melaksanakan penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah agar tidak menimbulkan multitafsir.

Berikutnya, lanjut Rahwadi, menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Agincourt Resources Launching Lomba Jurnalistik Bertema ESG Samosir: Tegaskan Good Mining Practice

Terakhir, tambah Rahwadi, menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUD Teungku Peukan sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.

"Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non ASN pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan," sebutnya.

Baca Juga: Keberangkatan Haji 174 Jemaah dilepas Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Doakan sandang Haji Mabrur

Selain itu, sambung Rahwadi, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya diminta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian Perbup agar tidak ada konsekuensi hukum dikemudian hari.

Informasi yang diterima wartawan, sejak dibuka pengumuman pada tanggal 22-24 Mei lalu, pelamar untuk formasi di RSUTP Abdya sempat membludak diprediksi mencapai dua ribu lebih pelamar. (Zal)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB