aceh

138 Koperasi Desa Merah Putih di Abdya Sudah Miliki Badan Hukum, Kepala Diskop UKM Perindag Jelaskan soal Keterlambatan

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:22 WIB
Kepala Diskop UKM Perindag Abdya Zedi Saputra. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Abdya | Sebanyak 138 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari 152 desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memiliki badan hukum.

Sementara, 14 Kopdes lainnya di beberapa kecamatan dalam kabupaten setempat masih dalam tahap penyelesaian di Notaris. Meskipun, batas waktu sudah terlewati dari jadwal yang ditetapkan.

"Benar, 138 yang sudah berbadan hukum. 14 desa lainnya, sedang dalam proses di Notaris. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah tuntas," kata Kepala Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Abdya, Zedi Saputra kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Salah Transfer Berharap Uang Dikembalikan Ternyata jadi Korban Penipuan

Zedi menjelaskan secara target nasional, seharusnya semua Kopdes merah putih sudah selesai mengurus badan hukum pada Senin tanggal (30/6/2025) kemarin.

Tapi, lanjut Zedi, ada beberapa desa diduga bermasalah secara internal di tingkat desa masing-masing, dan server di kementerian juga bermasalah. Hal itu menjadi penyebab keterlambatan.

"Karena ada masalah internal, dan server gangguan, jadi bahannya telat masuk di notaris. Jadi 14 Kopdes lagi yang tidak selesai tadi malam, kita sudah mengintruksikan kepada pengurus Kopdes untuk segera menyelesaikan hari ini," ungkapnya.

Untuk Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sambung Zedi, sudah bisa berproses lebih lanjut. Tapi pihaknya sejauh ini belum menerima instruksi khusus dari pusat.

Baca Juga: Polres Samosir Naikkan Pangkat 15 Personel dan Serahkan KEP Pensiun 2 Personel

"Sekarang belum ada instruksi khusus dari pusat, cuma sudah bisa memulai pertemuan-pertemuan awal di tingkat pengurus untuk merekrut anggota Kopdes," ujar Zedi.

Zedi menjelaskan, meskipun, besaran anggaran yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat nanti melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dalam satu tahun, atau mencapai Rp 5 Milyar per Kopdes masing desa-desa.

"Semua pengurus baik itu ketua, sekretaris, dan bendahara Kopdes merah putih tidak ada gaji tetap," kata Zedi lebih lanjut.

Baca Juga: HUT Bhyangkara Ke-79, Bupati Agara Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Dalam Pemberantasan Narkoba

Ia menambahkan, bagi Kopdes yang sudah memiliki badan hukum yang tercatat oleh pihaknya sudah dibolehkan untuk merancang bisnis-bisnis yang akan dikelola oleh pengurus Kopdes di desa masing-masing.

"Jadi, bagi Kopdes yang sudah ada badan hukumnya sudah boleh merencanakan bisnis atau usaha apa yang akan dibangun, jika bisnis tersebut nanti berjalan maka dari situlah pengurus Kopdes mendapatkan pendapatan atau gaji mereka," demikian ujarnya. (Zal)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB