Realitasonline.id - Abdya | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Aceh Barat Daya (Abdya) Ny Ratna Sari Dewi Safaruddin mengajak para kader Posyandu di kabupaten setempat untuk menerapkan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak hanya terfokus pada pelayanan kesehatan saja.
Hal itu disampaikan Ny Ratna saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan Penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu Tahun 2026 di Gedung PKK Abdya, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Senin (24/11/2025).
"Selain bidang kesehatan, ada 6 SPM yang dilayani sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2024, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial," kata Ratna.
Baca Juga: Berhadiah Uang, Sapi dan Kambing turut Meriahkan Turnamen Voli DPC PKB Abdya Cup I
Ia menyebutkan, pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa itu antara lain Posyandu.
Kemudian, tambahnya, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 150 ayat 1 yang disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) antara lain adalah Posyandu.
"Artinya, dua regulasi ini memperkuat bahwa Posyandu merupakan bagian dari LKD," ungkapnya.
Ratna menuturkan, LKD didalamnya memuat
Posyandu, RT/RW, TP PKK, Karang Taruna serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Baca Juga: Kahiyang Ayu dan Putrinya Sedah Mirah Nasution Tampil Modis di Event Sumut Fashion Beauty 2025
Dengan demikian, lanjut Ratna, pandangan terhadap Posyandu bukan hanya bergerak di bidang kesehatan melainkan LKD.
"Saat ini, negara hadir melalui Posyandu tentu akan menyelesaikan beberapa permasalahan di level bawah. Sehingga, ke depan bisa kita minimalisir anak-anak yang putus sekolah, rumah tidak layak huni serta permasalahan sanitasi dan lain-lain," ucapnya.