BLANGPIDIE – Realitasonline | Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
PTPS yang akan direkrut tersebut harus mencapai usia minimal 25 tahun, dan jumlahnya 426 orang yang akan disebar pada sejumlah TPS dalam kabupaten setempat ketika Pemilu 2019 berlansung.
Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra (foto), Jumat (15/2/2019), mengatakan jumlah 426 sudah sesuai dengan banyaknya TPS yang tersebar dalam 9 kecamatan dan 152 desa di Abdya.
Proses rekrutmen dilakukan oleh masing-masing Panwascam dan dibuka sejak beberapa hari lalu. Calon peserta PTPS setelah mendaftar akan mengikuti proses seleksi administrasi, tes tulis dan berakhir dengan wawancara.
“Pengumuman rekrutmen PTPS ini telah disebar oleh Panwascam masing-masing kecamatan termasuk syarat serta ketentuan penerimaan. Yang terpenting dia tidak terlibat dalam partai politik dan memiliki usia minimal 25 tahun ke atas,” sebutnya.
Calon PTPS harus punya integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Ada beberapa tugas PTPS di lapangan dalam menyukseskan Pemilu mendatang, di antaranya, mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Nantinya, Panwaslih Abdya akan menerima tanggapan dan masukan dari masyrakat terkait para calon PTPS yang mungkin terlibat dalam partai politik atau hal lainnya. Setelah menempuh berbagai tahapan, mereka yang lulus akan diberikan bimbingan teknis terkait tugas dan tanggungjawab mereka sebagai PTPS.