aceh

Rutan Kelas II B Tapaktuan Gelar Apel Anti Narkoba

Selasa, 10 September 2019 | 00:00 WIB

TAPAKTUAN - Realitasonline | Pegawai Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan dan membubuhkan tandatangan, akan bersedia memerangi Narkoba. Dan pihaknya bila terdapat "Siap ditindak tegas".

Pernyataan tersebut, disampaikan pada pegelaran acara apel anti Narkoba dan penandatanganan pakta integritas anti narkoba petugas RUTAN Kelas II B Tapaktuan, berlangsung Rabu (9/10/2019) di komplek rutan setempat.

Dikesempatan itu juga petugas RUTAN Kelas II B Tapaktuan, menyatakan sikapnya yaitu pakta integritas anti narkoba petugas pemasyarakatan. Kami selaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, berkomitmen.

Diantaranya tidak akan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya.

Kemudian berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Terus mematuhi terhadap segala peraturan perundag undangan yang berlaku dan kode etik PNS.

"Apabila melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Acara tersebut ikut dihadiri, mewakili Kepala Badan Narkotika Negara Kabupaten Aceh Selatan dan beberapa orang anggotanya. Dan pada hari itu juga, sebanyak 26 petugas rumah tahanan Kelas II B Tapaktuan, dilakukan Test Urin bekerjasama dengan pihak BNNK Aceh Selatan.

Dalam pergelaran apel tersebut, sebagai Inspektur upacara langsung dipimpin Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan Fatorrossi dengan komandan upacara, Samsul Bahari dan juga diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas II B Tapaktuan sebanyak 26 orang.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB