"Timbul pertanyaan, apakah harus tumpah darah dalu seperti papua untuk mendapat "kado" pemekaran kalau diam tak dihiraukan," pungkas Adnan NS mantan Ketua PWI Aceh dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dulu moratorium digelinding alasan "kebablasan" dan soal finansial negara.Lalu kenapa papua boleh, Aceh tidak.Kiranya Presiden Jokowi perlu bersikap adil terhadap anak bangsa di bumi NKRI ini.
Aceh dulunya daerah modal, berdiri sendiri sebagai negeri berdaulat , demi Indonesia, Aceh bergabung dalam NKRI, bukan direbut dari tangan penjajah.Tidak memberikan perhatian yang sama dari sabang sampai meurauke, sama dengan pemerintah sedang menaburkan benih-benih kebencian yang satu saat bisa menuai dendam.
Pemerintah Jokowi jilid dua dengan kabinet Indonesia maju, sudah saatnya meninjau, mengevaluasi rantai belengguan moratorium pemekaran. Tentu dengan menata ulang regulasi baru yang lebih bernuansa spirit dan paradigma "pemekaran daerah" ke paradigma baru untuk penataan kembali daerah di nusantara ini.
Jika sebelumnya sarat kepentingan politis, maka sekarang dan ke depan lihatlah dari frame strategis nasional.Abas atau Barsela atau entah apa namanya, resminya sudah berjuang sejak 2003.Bahkan sudah mendeklarasikan diri 2012 lalu di Meulaboh-Aceh Barat.
KP3-Aceh Barsela mengapresiasi niat yang mungkin tulus untuk kemungkinan upaya pemerintah akan menyusun produk regulasi baru, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah ke depan
KP3 Aceh Barsela untuk sementara juga mengapreasiasi langkah presiden yang menyahuti aspirasi tokoh-tokoh warga tanah Papua yang menyampaikan kembali hasrat terpendam untuk pemekaran provinsinya. sebagai salah satu tuntutan utama mengakhiri konflik di bumi Cendrawasih ini, sebagaimana janji Jokowi kemarin dan hari ini.