Kami berharap pemerintah Republik Indonesia, di bawah Presiden Jokowi kiranya juga memaklumi persoalan perasaan dan pembangunan di Aceh. Aceh memiliki tiga kawasan secara regional -geografis yang berbeda, juga memiliki karakteristik sosial budaya yang juga berlainan ronanya.
Selain itu ketiga kawasan, yakni Aceh pesisir Barat Selatan (Barsela) belahan Samudra Indonesia, dataran tinggi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh pesisir Utara-Timur dengan rentang Selat Malaka atau Awak Blah Deh Seulawah(ABS), terjadi disparitas atau tingkat kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan ekonominya sangat mencolok mata atau termarginalkan.
Mimpi wilayah ABS sedang dihias dengan infrastruktur berupa irigasi raksasa, jalan hight way (tol) jalur kereta api, kawasan ekonomi khusus (KEK) segra menjadi kenyataan.Wilayah ABG masih mimpi di siang bolong.Janji tinggal janji, harapan pun melayang.
Begitu juga dari sisi indek Pembangunan Manusia (IPM), 5 kabupaten/kota dengan IPM terendah di Aceh dalam 10 tahun terakhir berada di kabupatan dalam Wilayah Barsela dan ALA.Rentang Aceh Singkil, kota Subulussalam, kab. Simeulu, Gayo Lues dan Aceh Selatan atau Abdya di urutan 5 yang sering bertukar-ganti posisi dalam satu dekade terakhir.
Karena itu, KP3 Aceh Barsela meminta pertimbangan dan kearifan presiden untuk dapat menjadikan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (Barsela) dalam paket khusus bersama wilayah pegunungan Papua mengingat aspirasi pemekaran provinsi di Aceh sudah diperjuangkan sejak tahun 1999 (ALA) dan 2003 (Aceh Barsela).
Sungguh kami sangat kecewa pada penerintah, jika pegunungan Papua di mekarkan sementara kami yang sudah berjuang menyampaikan aspirasi pemekaran sudah dua dekade lalu dibiarkan, tidak dihiraukan atau harus menunggu pemerintah mencabut moratorium pemekaran
Kedua, kami mendesak pemerintah menyegerakan cabut moratorium pemekaran khusus untuk menampung aspirasi pemekaran provinsi atau pecabutan moratorium terbatas jika pemerintah menghadapi kendala terbatasnya kemampuan anggaran. Apalagi selama ini 100 persen dari delapan provinsi yang dimekarkan berhasil sesuai harapan.
Berbeda dengan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Kabupaten/kota yang dimekarkan. Oleh karena itu saran kami, kran atau kanal untuk pemekaran provinsi hendaknya harus segera dibuka kembali agar masyarakat seperti di Provinsi Aceh yang berada di Aceh Singkil, Simeulu dan Aceh Tenggara yang membutuhkan waktu tempuh 13 jam-18 jam menuju ibu kota provinsi untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintah, menyampaikan usulan dan aspirasi, kesehatan dan lainnya dapat diperpendek jarak tempuh dan waktu di bawah tujuh jam perjalanan, akhir pembicaraan juru bicara KP3 Aceh Barsela, Fadhli A di dampingi salah seorang deklarator Abas/Perwakilan Banda Aceh, Adnan NS. (ZL)