BIREUEN - Realitasonline l Sekitar Rp.2 milyar lebih dana zakat, infak dan sadakah (ZIS) tahap II tahun 2019 belum bisa dicairkan dari kas daerah Kabupaten Bireuen.
Terhalangnya pencairan dana umat itu disebut karena belum ditandatangani Daftar Pengesahan Anggaran (DPA).
Sumber Realitasonline mengungkapkan tanggal 15 Desember 2019 adalah batas terakhir untuk menandatangani DPA. Apabila sampai batas itu belum juga ditandatangani berkas pencairan oleh Ketua Dewan Pengawas, maka ZIS sebesar Rp.2 miliyar lebih itu jadi Silpa.
"Di sana ada hak mualaf, fakir, uzur dan bantuan santri.
Semestinya tidak begitu lama diendapkan," sebut seorang guru di Bireuen.
Pj. Ketua Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal Bireuen, Ridwan Sulaiman SAg yang dikonfirmasi melalui telpon genggam, Selasa (10/12/2019), membenarkan belum ditandatangani berkas pencairan ZIS oleh Ketua Dewan Pengawas.
"Tapi bukan itu penyebab belum cair ZIS tahap II ini. Ketua Dewan Pengawas Dr Saifullah MPd pada tanggal 12 Desember ini sudah pulang dari luar daerah," sebutnya.
Ridwan Sulaiman menjelaskan andaipun berkas percairan ZIS tahap II tahun 2019 telah ditandatangani oleh Dewan Pengawas, tidak serta merta dana ZIS itu bisa langsung sampai ke tangan yang berhak menerima.
"Ada peraturan, penyaluran tidak boleh tunai. Harus melalui rekening bank atau non tunai. Ini juga bisa makan waktu. Sekarang masih kita cari jalan keluar agar bisa disalur secara tunai," ujar Ridwan Sulaiman.(AJ)