SINGKIL - realitasonline.id | Tim Gugus tugas Coviq19 Aceh Singkil diminta untuk segera melakukan tindakan kongkrit, cepat, terarah serta terpadu yang salah satunya segera mengambil langkah melakukan Karantina kepada 15 pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Pasien yang positif Coviq-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Penanganan Pasien Covid-19 di Aceh Singkil Belum Sesuai Prosedur
Bahwa Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.