TAPAKTUAN - realitasonline.id | Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI, Polres Aceh Selatan lakukan penerimaan dan seleksi calon Bintara Polri tahun anggaran 2020 di era new normal.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH melalui Ketua Pabanrim, AKBP M.Harun, menerangkan terkait dengan penerimaan tersebut juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: UMN Al Washliyah 827 Sarjana dan Pascasarjana
Kemudian juga sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI) Maret Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan anggota Polri.
Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, tahun 2020 hingga hari ini, Jumat (21/8/2020) yang sudah mendaftar (Animo) sebanyak 157 orang dan termsuk di dalamnya tedapat ikut mendaftar calon Bintara Polri (PR-red), yaitu Polwan sebanyak 22 orang dan Laki-laki sebanyak 135 orang.
Untuk panitia penerimaan bintara (Pabanrim) Polres Aceh Selatan, dilakukan secara terpadu yakni dari Kesehatan, Dukcapil, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, MPU dan independen itu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Setelah Dilakukan Penyesuaian, Realisasi PAD Bireuen Hingga Juli 61,91 Persen