Khalilullah menyebutkan hasil rapat, berdasarkan penyampaian dan masukan dari para pihak terkait memperoleh empat poin kesepakatan yaitu;
- Dinkes Kabupaten Aceh Singkil harus segera menetapkan status zona penanganan Covid-19 dalam waktu cepat setelah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
- Merekomendasikan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Pencegahan Covid-19 Aceh Singkil untuk membuka sekolah pada jenjang SMP dan SMA sederajat kecuali TK/Paud dan Sekolah Dasar (SD) karena masih proses kajian sesuai kondisi daerah.
- Melakukan Simulasi Sekolah tatap muka dengan melibatkan Satuan Gugus Tugas, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil.
- Memastikan kepada para pemangku kepentingan dan satuan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin untuk menjaga kondisi kesehatan pendidik dan peserta didik. (RS)