ACEH SINGKIL - realitasonline.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kini, ibu hamil sudah boleh divaksin.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil melalui Kasie Kesehatan Keluarga dan Gizi, Ns Eva Nurfita mengatakan , dimana Ibu hamil sebelumnya belum dibolehkan divaksin Covid-19, namun kini sudah boleh.
Keputusan ini diambil salah satunya setelah melihat terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19. Ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada Ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.Tercatat ada sebanyak 3.360 ibu hamil di Kabupaten Aceh Singkil.
“Bagaimana supaya kelompok rentan khususnya Ibu hamil ini betul-betul terjaga kesehatannya,” kata Eva kepada realitasonline.id, Selasa (14/09/2021).
Menurut Eva, di wilayah sudah ada kematian Ibu karena terinfeksi Covid-19. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan pada tahun ini yang perdana.Untuk itu perlu adanya vaksin Covid-19 bagi Ibu hamil.
Dari catatannya, sebanyak 20 persen Ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 dari sebanyak 3.360 jumlah Ibu hamil. Seorang Ibu hamil dinyatakan telah meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19.