BLANGPIDIE - realitasonline.id | Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH, Kamis (7/10) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menjadi penghambat dalam proses pembagian eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) yang berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Maka dari itu, pihaknya mendesak BPN untuk segera mengeluarkan titik koordinat di lahan dimaksud agar segera dibagikan. "Persoalan PT CA ini hanya tinggal di BPN saja, yang lain tidak ada persoalan,” tegasnya.
Jika titik koordinat itu tidak dikeluarkan, maka bupati tidak bisa membagi lahan tersebut. Sebab, tidak diketahui dimana batas lahan HGU PT CA yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
“Dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare,” terangnya.
Akan hal itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU PT CA.