Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya Alfian Liswandar ST, dimintai tanggapannya terpisah mengatakan, masalah penanganan ataupun perbaikan saluran irigasi sayap kanan DI Krueng Susoh itu, merupakan kewenangan Pusat. Karena, jaringan DI Krueng Susoh tersebut, mengaliri diatas seribu ha lahan pertanian, yang kewenangannya ada dibawah kewenangan Pusat.
Meskipun demikian katanya, agar para petani Abdya jangan sampai gagal tanam, atas nama Pemkab Abdya, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk menangani sementara waktu, agar saluran dimaksud dapat difungsikan kembali. “Dilokasi saluran jebol, kita akan pasang aramco 2 lapis, sepanjang 12 meter, juga pemasangan bronjong pengaman aramco dan timbunan,” demikian Alfian Liswandar.(Zal)