BLANGPIDIE - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) kembali membuka pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu tahun anggaran 2022.
Amatan wartawan Jumat (18/3) pengumuman terkait program beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Abdya nomor 46 tahun 2020 tentang standar operasional prosedur penyaluran beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu.
Dalam Peraturan Bupati tersebut juga dicantumkan beberapa persyaratan untuk calon penerima beasiswa diantaranya harus memiliki indek prestasi kumulatif (IPK) minimum IP 2,50 untuk mahasiswa kurang mampu. Pendaftaran beasiswa yang dibuka mulai 21 Maret-1 April 2022 itu juga menetapkan angka IPK minimum bagi mahasiswa Universitas Negeri dalam dan luar Provinsi Aceh eksakta IPK minimal 3,00 dan non eksakta 3,25. Sementara untuk mahasiswa Universitas Swasta dalam dan luar Provinsi Aceh, eksakta minimal IPK 3,25 dan non eksakta IPK 3,50 dan minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 8 semester.
“Untuk beasiswa mahasiswa keluarga kurang mampu dengan nilai IPK minimal 2,50 dan minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 10 semester,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi secara terpisah.
Syarat lainnya, mahasiswa diharuskan membuat surat permohonan kepada Bupati Abdya, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), surat asli keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, fotokopi kartu tanda mahasiswa, fotokopi kartu hasil studi semester terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah. Setelah syarat tersebut terpenuhi, para calon penerima bisa mengantarkan berkas ke tempat pendaftaran di kantor bupati pada Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab setempat.
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang menuntut ilmu jenjang D3 dan S1, baik untuk negeri maupun swasta dengan anggaran secara keseluruhan sebesar Rp.1,5 miliar. Untuk mahasiswa D3, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu dari universitas negeri negeri dan swasta, mencapai 73 orang dan masing-masing mahasiswa nantinya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 850.000 per orang. Sedangkan mahasiswa S1, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu negeri dan swasta mencapai Rp.1.444 orang dan setiap mahasiswa nantinya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1 juta per mahasiswa.
“Jika jumlah mahasiswa yang mendaftar melebihi kapasitas, maka akan dilakukan perangkingan, sesuai dengan jurusan masing-masing. Kalau eksakta negeri, maka akan dilakukan perangkingan dengan mahasiswa eksakta negeri, begitu juga yang eksakta swasta, maka perangkingan sesama eksakta swasta, begitu pula yang non eksakta,” terangnya. (R-Zal)