KUTACANE - realitasonline.id | Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah Desa Aceh Tenggara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) menuai sorotan dari berbagai pihak.
Selain diduga penggadan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dipihak ketigakan, APAR tersebut juga masih banyak yang belum direalisikan kepada Pemerintah Desa.
Menangapi hal tersebut, Sekretaris PWI Agara, Noris Ellyfian, Selasa (06/09), menyebutkan pengadaan APAR yang di pihak ketiga kan, satu tindakan yang di luar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Jika benar demikian, pengadaan APAR tersebut bisa menjadi celah bagi pihak hukum untuk menyelidiki perencanaan terhadap pengadaan barang yang di pihak ketiga kan, apakah itu di rencanakan dari atas usulan warga desa, atau barangkali sengaja di titipan oleh oknum tertentu.
"Ini sangat riskan dengan tindakan di luar peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga perlu untuk di soroti agar sasaran dana desa ke depannya, bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Jamrin Desky, kepada media mengatakan untuk penggunaan APBDes tahun ini diseluruh item kegiatan tidak dibenarkan untuk dipihak ketigakan.
"Penggunaan Kegiatan Dana Desa tidak bisa di pihak ketiga kan lagi," jelas Kepala DPMK Agara singkat. (DN)