aceh

Pemkab Abdya Usulkan HL Jadi APL Bagi Korban Konflik

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Foto: Dinas Pertanahan Abdya bersama KPA 013 wilayah Blangpidie, BRA dan unsur terkait lainnya saat menyaksikan letak titik koordinat calon lahan di KM 14 Babahrot, Rabu (5/10).

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) akan segera mengusulkan seribuan hektare lahan di kawasan hutan lindung (HL) kilometer 14 Kecamatan Babahrot menjadi areal penggunaan lain (APL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh. 

Lahan tersebut wacananya akan dibagi kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), korban konflik termasuk Napol/Tapol. Lahan itu nanti akan disulap menjadi areal perkebunan yang dapat membantu meringankan kehidupan penerima manfaat.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, H Abdurrahman Ubit melalui Tgk Mustiari, Rabu (5/10) mengatakan, pihaknya diundang diundang Dinas Pertanahan Abdya untuk memastikan letak koordinat calon lahan yang nantinya akan menjadi bahan usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.

“Semua bahan usulan sedang dipersiapkan oleh Dinas Pertanahan Abdya. Kami telah diundang langsung untuk melihat kondisi calon lahan dan melihat titik koordinatnya. Setelah kami melihat bersama dan hasil koordinasi kami dengan Ketua KPA 013 Blangpidie, lahan BRA (Badan Rekonstruksi Aceh) untuk korban konflik, mantan kombatan GAM dan Tapol/Napol yang diusulkan menjadi APL oleh Pemkab Abdya itu sudah sesuai dengan permohonan kami,” ujarnya.

Lahan perkebunan/pertanian yang diusulkan tersebut sekitar 1.241 hektare tersebut berada di KM 14 Kecamatan Babahrot yang saat ini berstatus kawasan hutan lindung (HL). Dia berharap dengan akan diusulkannya APL ini, maka permasalahan lahan perkebunan/pertanian itu dapat segera terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya korban konflik, mantan kombatan dan Napol/Tapol.

Sekretaris BRA Abdya, T. Dedek mengakui saat ini Pemkab Abdya bersama pihaknya telah melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan untuk dilakukan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.

“Kami berharap agar kawasan hutan lindung yang dimohonkan nantinya dapat terealisasi sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB