BLANGPIDIE - realitasonline.id | Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) siap menempuh jalur hukum ke meja hijau (Pengadilan) untuk melayangkan gugatan terkait status kepemilikan tanah yang berada di Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.
Ketua KUD Ingin Jaya, Adami Us didampingi Kuasa Hukumnya, Miswar SH, Kamis (10/11) merasa keberatan atas tindakan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang telah melakukan proses pengukuran ulang atau pencocokan di objek yang diyakini secara sah merupakan tanah milik KUD Ingin Jaya.
“Tanah itu jelas milik kami (KUD). Bahkan kami siap menempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang akurat serta lengkap. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami layangkan segera gugatan itu,” kata Adami yang juga didampingi sejumlah Kepala Desa (Keuchik) se Kecamatan Tangan-Tangan dilokasi objek tanah tersebut.
Bersama Hasbi selaku Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya. Adami bersikeras untuk tetap memperjuangkan tanah seluas 25x50 meter yang dibeli secara sah sesuai dengan Akte Jual Beli Sah dengan nomor 89/I/1975 yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte pada masa itu.
“Selangkahpun kami tidak akan mundur., masak tanah milik kami sudah diakui pula oleh orang lain yang notabenenya tidak ada sangkut pautnya dengan tanah itu,” ungkapnya.
Maka dari itu, Adami bersama tim kuasa hukumnya, merasa aneh dengan sikap pengadilan yang langsung melakukan proses pengukuran ulang sesuai yang diminta oleh pemohon dalam hal ini Mustafa yang diyakini pihak KUD bukan merupakan pemilik yang sah atas objek tanah yang berada tepat dipinggir jalan nasional, Dusun Sejahtera, Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan itu.
“Hari ini kami melihat bahwa pihak pengadilan telah keliru dalam melakukan proses pengukuran diatas tanah yang merupakan milik kami (KUD) secara sah. Sekali lagi kami katakan itu tanah kami, bukan milik perorangan atau pihak manapun,” ujarnya.