Bireuen - Realitasonline.id | 21 pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Bireuen sudah membayar pajak pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Hal itu dikatakan Kabid Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen, Musliadi kepada Realitasonline.id pada Jumat (28/7/2023).
Musliadi yang ditanya Realitasonline.id di ruang kerjanya di lantai 1 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen menyebutkan selama ini hanya 21 wajib pajak yang menyetorkan pajak sarang burung walet.
Baca Juga: lagu India Membuat Bupati dan Wakil Ikut Menari di Etnis India PSBD Asahan
"Sisanya petugas telah berusaha melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan mendatangi tempat usaha mereka. Namun saat dilakukan penagihan tidak bertemu dengan pemilik, selaku wajib pajak. Menurut informasi mereka banyak berdomisili di luar Bireuen," ujarnya.
Ditanya besaran tarif pajak sarang burung walet, Musliadi menyebutkan lima persen dari harga jual.
Baca Juga: Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat
"Tarif pajaknya hanya lima persen dari harga jual walet," sebut Kabid Musliadi.
Ia juga menyerahkan nama - nama Wajib Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Bireuen yang menyetorkan pajak daerah:
Kecamatan Kota Juang :
1. A Wahap Husen
2. Andi
3. Efendi
4. Fictor Leo
5. Idawati
6. Jufri Wangsa
7. Juhardi
8. Kendimin Cunaidi/ Hendrik
9. Kendrik Luis
10. Novadi
11. Pindrik Luis (Jln Andalas)
12. Suardi Jakin
13. Pindrik Luis (Jln Andalas)
14. Suwandi Kosidin
15. Suwanto
16. Herni Suryani (Jln Bioskop Gajah)
17. Herni Suryani (Jln Mawar)
18. Herni Suryani (Jln Andalas)
19. Herlani
20. Surya Darma
Kecamatan Jangka : Munirwan.
Baca Juga: Satuan Kompi B dan C Batalion Infantri Raider 100/PS Latihan Taktis
Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen Rita Hayati yang ditanya terkait Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Bireuen.
Dia mengaku sebagian telah mengantongi izin, tetapi tidak pernah didaftarkan ulang setiap tahun dan juga tidak pernah menyampaikan laporan hasil panen tahunan.