BI juga memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Kebijakan lainnya, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021, untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
BI juga memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021, dan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021.
BI juga memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.
Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis dan Inggris. (SS)